SURABAYA INSIDER - Dua dapil di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bakal diisi caleg dari eks napi koruptor. Hal ini diungkap setelah Pengadilan Negeri (PN) setempat menjaring dan mendeteksi 300 orang mendaftar sebagai caleg.
Ketua PN Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, kronologi kejadian ini diungkap setelah pihaknya mendeteksi surat keterangan 300 orang yang mendaftar sebagai caleg.
"Dua di antaranya diketahui adalah eks napi koruptor dan narkoba. Mereka asal Kecamatan Proppo dan Pademawu mendaftar sebagai caleg 2024," kata Amrullah.
Baca Juga: Dilarang keras mendangi tempat hiburan malam, Polres Sumenep pasang banner di beberapa tempat
Menurut Amrullah, surat keterangan tidak pernah dipenjara ini diminta sebagaimana peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023, pasal 11, setiap calon anggota legislatif di DPR, DPRD, dan DPD diwajibkan melengkapi syarat administrasi pencalonannya.
"Dari 300 pemohon itu, ada dua orang yang ingin mendaftar bakal caleg, pernah ditahan karena tersandung kasus korupsi dan narkoba," ujarnya.
Saat ini, mereka tengah mau maju jadi wakil rakyat dari dapil 2 meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan, dan dapil 5 meliputi Kecamatan Galis, Larangan dan Pademawu.
Baca Juga: Ini dia destinasi wisata tropis yang cocok berdasarkan zodiak, Bali juga termasuk di dalamnya lho!
"Yang pernah ditahan kasus korupsi warga Kecamatan Pademawu dan yang tersandung narkoba warga Kecamatan Proppo," paparnya.
Dua bakal calon legislatif mantan narapida tersebut, akan merebut kursi dapil 2 dan dapil 5 di DPRD Pamekasan pada 2024 mendatang.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan siapa pun boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 sekalipun itu adalah eks napi koruptor.
Baca Juga: Kena cibiran warga! Bupati Sumenep, Achmad Fauzi dituding gagal
Pernyataan tersebut diungkap sebagaimana putusan tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 yang merupakan tindaklanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2 setelah KPU pada Pemilu 2019 lalu yang telah menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018.***
Artikel Terkait
Polisi tilang konvoi vespa PKB tak pakai helm saat daftar caleg di Pamekasan
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam target seribu lebih pengusaha baru di tahun 2023
BK bela 2 anggota DPRD Pamekasan bolos ngantor: tak terikat masuk, kantornya bisa ada di dapil
Tilang manual kembali diberlakukan, Polres Pamekasan: Ada 13 sasaran pelanggaran
Heboh! fenomena ribuan kerang lorjuk bermunculan di perairan Pamekasan, warga sekitar sigap panen