Sasar tempat indekos, Polres Sumenep tangkap dua maling curanmor di 8 lokasi

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:05 WIB
Ilustrasi: Polres Sumenep menangkap dua pelaku pencurian di 8 titik lokasi. (ist/subins)
Ilustrasi: Polres Sumenep menangkap dua pelaku pencurian di 8 titik lokasi. (ist/subins)

SURABAYA INSIDER - Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) alias maling di rumah indekos.

Mereka adalah MJ dan AB yang hidup satu desa di Desa Keles, Kecamatan Ambunten. Diketahui bahwa pelaku MJ melakukan aksi pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan bahwa tim Resmob polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah indekos.

Baca Juga: Performa handal dan desain elegan, Kymco Like 150 Colombo S siap bersaing di pasar skutik retro modern

"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan," kata dia.

Menurutnya, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 dini hari bertempat di Jalan Raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru.

Dia menegaskan bahwa MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudaranya berinisial AD yang masih diselidiki.

Baca Juga: Bukan karena RK, ini alasan pihak SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon berikan SP3 ke guru honorer

Motor itu sebanyak 8 unit, di mana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Menurut keterangan MJ bahwa AD berasal warga yang beralamat dari Kabupaten Sampang.

Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian.

Baca Juga: MiG-29, jet tempur pemberian Polandia yang bakal menjadi armada udara Ukraina melawan Rusia

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam, dan buah kunci T yang terbuat dari besi dengan tiga mata kunci.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana.

Halaman:

Editor: Nurus Solehen

Sumber: Humas Polres Sumenep

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X