Terbongkar, 2 oknum polisi jual sabu Rp6 juta ke warga sipil di Madiun

- Selasa, 21 Maret 2023 | 20:15 WIB
Ilustrasi: dua oknum polisi edarkan sabu senilai Rp6 juta ke warga sipil di Madiun. (Freepik)
Ilustrasi: dua oknum polisi edarkan sabu senilai Rp6 juta ke warga sipil di Madiun. (Freepik)

SURABAYA INSIDER - Polres Madiun, Jawa Timur, membongkar skandal kasus narkoba yang melibatkan warga sipil dan aparat penegak hukum setelah dilakukan pengembangan kasus lebih dalam.

Parahnya dua oknum polisi ini menjual narkoba jenis sabu Rp6 juta ke warga sipil dengan 11 paket. Oknum polisi ini memiliki tugas sebagai Bhabinkamtibmas di Madiun dan Surabaya.

“Mereka adalah Bhabinkamtibmas di Madiun dan Surabaya,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo.

Baca Juga: Tips diet sehat saat puasa Ramadhan, berat badan tetap ideal dan langsing ketika lebaran

Menurut Anton, penemuan kasus itu bermula saat pihaknya menangkap seorang warga sipil berawalan berinisial S (40) yang berdomisili di Kecamatan Wonoasri, Madiun.

Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengaku menerima sabu dari oknum polisi berinisial PB.

“Jadi kepastian awal saat kami minta informasi tentang produk sabu, tersangka S warga Wonoasri Madiuni didapat dari PB Bhabinkamtibmas Madiun, kami kembangkan dan ternyata PB mendapat sabu dari DS. Warga dari Sidoarjo," kata Anton.

Baca Juga: Menikah dengan Marshel Widianto, berikut profil menarik dari sang istri yang merupakan mantan personil JKT48

"Yang pertama kami amankan warga sipil, hanya dua polisi. PB dapat dari DS," kata Anton.

“Benar, pada akhir Februari 2023, tepatnya tanggal 24, dua petugas Satres Narkoba Polres Madiun ditangkap terkait peredaran narkoba. Barang bukti yang kami terima sekitar 11 paket sabu-sabu," kata Anton Prasetyo.

Anton menjelaskan, kedua polisi itu berinisial PB (46) warga Kelurahan Mejayan dan DS warga Kelurahan Taman Sidoarjo. Adapun PB diketahui bertugas di Polres Madiun dan DS di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Gempar! mantan kekasih Alsyad Ahmad melahirkan, netizen pertanyakan ayah biologis dari sang anak

Menurut Anton, dua polisi dan seorang warga sipil ditangkap. Kedua petugas polisi sekarang akan dikenakan pasal 114 atau pedagang.

"Kami menangkap tiga tersangka. Kami menduga Pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya, ini pertama kali," jelasnya.

Halaman:

Editor: Nurus Solehen

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X