Diduga karena masalah narkoba, seorang kakek di Bangkalan digerebek polisi

- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:34 WIB
 Ilustrasi narkoba: seorang kakek di Bangkalan digerebek polisi karena diduga masalah narkoba. (Pixabay/RenoBeranger)
Ilustrasi narkoba: seorang kakek di Bangkalan digerebek polisi karena diduga masalah narkoba. (Pixabay/RenoBeranger)

SURABAYA INSIDER - Seorang kakek berinisial HD berusia 62 tahun digeledah polisi di rumahnya di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan puluhan barang ilegal berupa tas pecah yang disembunyikan di loteng atau plafon rumahnya tepatnya di surau.

Kepada polisi, HD mengaku barang haram tersebut dibeli 20 hari lalu seharga Rp750 ribu dari seseorang berinisial MR yang tinggal di Desa Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Baca Juga: Ramalan zodiak Cancer: Berjalan menuju kebahagiaan di segala aspek kehidupan pada 21 Maret 2023

“Saya mendapatkannya dari Roni Rabesan. Saya mengambilnya 20 hari yang lalu Pak. Untuk sabu 2 gram pak. Saya beli Rp750 ribu,” kata pelaku HD saat diperiksa polisi.

Namun, kata sang kakek, barang ilegal itu rencananya akan diedarkan atau mau dijual di kawasan Bangkalan. "Iya pak, saya mau jual lagi," kata HD kepada polisi.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, HD adalah seorang kakek yang sudah lama menjadi incaran polisi.

Baca Juga: 5 tips olahraga di bulan puasa! nomor 3 bisa dilakukan setelah sahur

“Pelaku adalah seorang kakek yang sudah memiliki cucu. Dia seharusnya merawat cucunya, malah dia menjual dan menjadi pengedar sabu,” jelasnya.

Menurut Wiwit, dari penggerebekan ditemukan barang haram yang disembunyikan di sebuah langit-langit surau sebanyak 13 kantong narkoba.

"Saat kami sita, ditemukan sabu dan beberapa paket berisi sekitar 13 paket sabu yang disimpan di surau (atap) rusak," tambahnya.

Baca Juga: Bertumbuh dan berkembang: Ramalan zodiak Gemini pada tanggal 21 Maret 2023

Sementara itu, MR, teman pelaku yang diduga sebagai pengirim barang ilegal itu, masih diburu.

Pelaku divonis lima tahun penjara atas perbuatannya berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.***

Halaman:

Editor: Nurus Solehen

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X