Diduga edarkan sabu ke warga sipil, dua oknum polisi ditangkap Polres Madiun

- Selasa, 21 Maret 2023 | 09:59 WIB
ilustrasi: dua oknum polisi ditangkap Polres Madiun karena diduga edarkan narkoba jenis sebu. (subins/ist)
ilustrasi: dua oknum polisi ditangkap Polres Madiun karena diduga edarkan narkoba jenis sebu. (subins/ist)

SURABAYA INSIDER - Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap dua oknum polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. Keduanya mengasuransikan 11 paket sabu dengan nilai komersial Rp6 juta.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membenarkan penangkapan kedua oknum tersebut. Keduanya ditangkap pada 24 Februari sehubungan dengan transaksi tersebut.

“Benar, pada akhir Februari 2023, tepatnya tanggal 24, dua petugas Satres Narkoba Polres Madiun ditangkap terkait peredaran narkoba. Barang bukti yang kami terima sekitar 11 paket sabu-sabu," kata AKBP Anton Prasetyo kepada wartawan.

Baca Juga: Menuju kemajuan dan keseimbangan: Ramalan zodiak Leo pada tanggal 21 Maret 2023

Anton menjelaskan, kedua polisi itu berinisial PB (46) warga Kelurahan Mejayan dan DS warga Kelurahan Taman Sidoarjo. Adapun PB diketahui bertugas di Polres Madiun dan DS di Polrestabes Surabaya.

“Mereka adalah Bhabinkamtibma di Madiun dan Surabaya,” kata Anton.

Menurut Anton, penemuan kasus itu bermula saat pihaknya menangkap seorang warga sipil berawalan berinisial S (40) yang berdomisili di Kecamatan Wonoasri, Madiuni. Setelah dilakukan pemeriksaan, S mengaku menerima sabu dari oknum polisi berinisial PB.

Baca Juga: Mengejutkan! Marshel Widianto punya anak, warganet: Kapan nikahnya?

“Jadi kepastian awal saat kami minta informasi tentang produk sabu, tersangka S warga Wonoasri Madiuni didapat dari PB Bhabinkamtibmas Madiuni. Kami kembangkan dan ternyata PB mendapat sabu dari DS. Warga dari Sidoarjo," kata Anton.

"Yang pertama kami amankan warga sipil, hanya dua polisi. PB dapat dari DS," kata Anton. Menurut Anton, dua polisi dan seorang warga sipil ditangkap. Kedua petugas polisi sekarang akan dikenakan pasal 114 atau pedagang.

"Kami menangkap tiga tersangka. Kami menduga Pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya, ini pertama kali," jelasnya.

Baca Juga: Keberhasilan yang terpadu: Ramalan zodiak Libra pada tanggal 21 Maret 2023

Anton kemudian menegaskan kepada seluruh anggota Polres Madiun untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut. Pihaknya juga akan segera melakukan tes urin rutin pada seluruh karyawan.

“Kami juga rutin melakukan pemeriksaan acak di seluruh lokasi di Madiun. Kami menunggu putusan pidana sebelum menjatuhkan sanksi Kode Etik. Kami melakukan pemeriksaan urin secara acak,” ujar Anton.*** 

Halaman:

Editor: Nurus Solehen

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X